SF consulting     2 Mar 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 47,18 Triliun Hingga Januari 2026

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari sejumlah sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,93 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp 4,47 triliun, serta Pajak SIPP yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp 4,1 triliun.
 
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Dalam periode tersebut, pemerintah melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap Grammarly dan satu perubahan data pemungut, yakni Better Me Limited.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 36,69 triliun hingga 31 Januari 2026. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ungkap Inge yang dikutip pada Minggu (01/03).
 
Ia merinci, setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,02 triliun pada 2026.
 
Menurut Inge, capaian penerimaan pajak digital yang telah menembus Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024