SF consulting     19 Jan 2026

Lunasi Utang Pajak Rp 25,4 Miliar, Penanggung Pajak Bebas Dari Penyanderaan

(Semarang) Penanggung Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang akhirnya melunasi seluruh kewajiban perpajakannya. SHB membayar utang pajak sebesar Rp 25,46 miliar serta biaya penagihan Rp 7,59 juta pada Kamis (15/01) pekan lalu.
 
Dengan pelunasan tersebut, SHB resmi dibebaskan dari penyanderaan. Pembebasan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.
 
Tindakan penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilaksanakan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak yang hanya dapat diterapkan kepada wajib pajak dengan utang minimal Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi kewajiban pajak.
 
Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh hak dasar Penanggung Pajak tetap terpenuhi selama menjalani proses tersebut. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyanderaan hingga pembebasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, bahwa penyanderaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sebagai upaya terakhir sesuai Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menghimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Menurutnya, penegakan hukum perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024