SF consulting     15 Jan 2026

DJP Perjelas Prosedur Sita Dan Jual Saham Penunggak Pajak

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan baru mengenai mekanisme penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
 
Dikutip dari Kontan, peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. DJP menilai pengaturan teknis ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keseragaman dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.
 
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan objek sitaan berupa saham yang tersimpan dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana pada rekening dana nasabah.
 
Sebelum penyitaan dilaksanakan, DJP wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham dan dana milik penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap terkait rekening keuangan penanggung pajak, termasuk Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah. Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sementara pemblokiran dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah.
 
Apabila dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa. Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya, digunakan untuk melunasi utang pajak. DJP juga menegaskan bahwa kelebihan dana atau saham setelah kewajiban pajak terpenuhi wajib dikembalikan kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews  
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #saham #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024