SF consulting     15 Jan 2026

Pemerintah Akan Tambah Lapisan CHT, IHT Ilegal Diimbau Patuh Pajak

(Jakarta) Pemerintah berencana menambah satu lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT), untuk memberi ruang bagi produk rokok yang selama ini beredar secara ilegal agar dapat masuk ke jalur legal. Selama ini, rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan kepada negara, padahal rokok merupakan salah satu barang kena cukai selain etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol.
 
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penambahan layer baru CHT tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kebijakan ini ditujukan agar produsen rokok ilegal dapat beralih menjadi legal dan mulai memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (14/01).
 
Purbaya menegaskan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan para produsen rokok yang akan menjadi sasaran pengenaan CHT layer baru tersebut. Ia juga menyebutkan regulasi terkait penambahan layer cukai direncanakan terbit dalam waktu dekat, bahkan secepatnya pada pekan depan. Menurutnya, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas produsen yang tetap melanggar aturan.
 
Sebagai informasi, tarif CHT saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021. Aturan tersebut mengatur tarif cukai berbagai jenis hasil tembakau, antara lain sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret klobot, tembakau iris, hingga cerutu, yang masing-masing terbagi dalam sejumlah golongan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews  
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #cukai #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024