SF consulting     11 Dec 2025

PMK 80 Terbit, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas

(Jakarta) Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar untuk ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga suplai emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta memperkuat program hilirisasi mineral, khususnya pada sektor emas. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.
 
Dalam Pasal 3 regulasi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Apabila harga referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada pada kisaran US$ 2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar yang dikenakan berkisar antara 7,5 % hingga 12,5 %. Sementara itu, tarif akan meningkat menjadi 10 % hingga 15 % jika harga referensi telah mencapai minimal US$ 3.200 per troy ounce.
 
Selain pengaturan terkait rentang tarif, PMK tersebut juga menjelaskan formula perhitungan bea keluar. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa bea keluar dihitung secara advalorem berdasarkan tarif dikalikan jumlah barang, harga ekspor per satuan, dan nilai tukar mata uang. Harga ekspor yang menjadi dasar perhitungan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan, sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE).
 
Regulasi ini turut merinci besaran tarif berdasarkan kategori komoditas emas. Untuk dore berbentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain, tarif ditetapkan sebesar 12,5 % atau 15 % sesuai rentang harga referensi. Emas atau paduan emas berbentuk granules dan bentuk lainnya dikenai tarif 10 % atau 12,5 %, sedangkan emas tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars dikenakan tarif 7,5 % atau 10 %. Adapun untuk minted bars, tarif yang berlaku juga berada pada kisaran 7,5 % hingga 10 %.
 
PMK Nomor 80 Tahun 2025 ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah komoditas emas nasional sekaligus memperkuat stabilitas pasar emas dalam negeri. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #beakeluar #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024