SF consulting     11 Dec 2025

Kerugian Pajak Negara Rp 11 Miliar, Tiga Pelaku Resmi Diserahkan Ke Kejaksaan

(Semarang) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum bersama Kanwil DJP Jawa Tengah I resmi menyerahkan tiga tersangka berinisial RH, KH, dan MM kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tahap P-22 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
 
Dalam berkas perkara, RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sepanjang masa pajak Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Agustus 2020 serta memberikan keterangan yang tidak benar pada SPT Masa PPN Februari hingga Maret 2020. Tindakan tersebut dianggap merugikan pendapatan negara.
 
Atas perbuatannya, RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a, sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai minimal Rp 8,5 miliar akibat perbuatan RH dan KH, serta sekitar Rp 2,6 miliar akibat perbuatan MM. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda berkali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar.
 
DJP menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejari Semarang. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat,” ungkap Nurbaeti yang dikutip pada Rabu (10/12).
 
Nurbaeti menyayangkan masih terjadinya tindak pidana perpajakan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya. Ia mengimbau agar wajib pajak segera berkomunikasi dengan kantor pelayanan pajak apabila membutuhkan penjelasan atau informasi tambahan. Menurutnya, DJP sebagai pengumpul 70% penerimaan negara akan terus memberikan pelayanan terbaik, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kepatuhan pajak. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024