SF consulting     7 Nov 2025

Kemenkeu Dan Satgassus OPN Polri Gagalkan Ekspor 87 Kontainer Produk Turunan CPO

(Jakarta) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS diduga melanggar ketentuan bea keluar serta aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor. Dugaan tersebut berawal dari informasi Tim Satgassus OPN Polri terkait adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor perusahaan tersebut.
 
Penegahan terhadap 87 kontainer dilakukan pada periode 20–25 Oktober 2025. Barang-barang yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) itu diklaim sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar. Komoditas tersebut sebenarnya termasuk kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi lain.
 
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan bersama Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor, yang turut disaksikan Tim Satgassus Polri, menemukan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. “Dengan demikian, barang itu berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkap  Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (06/11). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku.
 
Selain temuan 87 kontainer tersebut, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp 63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp 14,1 miliar di Pelabuhan Belawan. Sementara itu, DJP melakukan analisis atas dugaan penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) dengan modus pelaporan komoditas fatty matter padahal diduga merupakan produk turunan CPO.
 
Dari hasil analisis awal, DJP menemukan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp 140 miliar akibat selisih harga (under invoicing) antara nilai dalam dokumen dan harga sebenarnya. Sepanjang 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS dan tiga afiliasinya—PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN—dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. DJP juga menemukan pola serupa sejak 2021 hingga 2024 melalui modus pelaporan Palm Oil Mill Effluent (POME) oleh 257 Wajib Pajak dengan total nilai ekspor mencapai Rp 45,9 triliun yang kini masih dalam proses investigasi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024