SF consulting     22 May 2025

Kementerian Investasi Akan Evaluasi Aturan Kemitraan Investor

(Jakarta) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana merevisi aturan pelaksanaan kemitraan antara investor dengan pengusaha lokal di daerah. Dikutip dari Bisnis.com, BKPM menilai langkah ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal, serta memberikan kepastian usaha bagi kegiatan penanaman modal yang masuk ke daerah.
 
Sebelumnya aturan kemitraan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini mewajibkan investor memberikan porsi kemitraan sebesar 1 % hingga 2 % kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Eddy Junaedi menyebutkan bahwa aturan ini akan dievaluasi kembali dan terbuka terhadap masukan dari dunia usaha maupun pemerintah daerah.
 
“Pak Menteri [Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani] kemarin juga sampaikan kita akan revisi juga, evaluasi juga nanti. Kita terbuka untuk masukan dari dunia usaha dan pemerintah setempat juga nanti bisa kasih masukan perusahaan lokal mana yang bisa diikutsertakan dari kemitraan dengan investor tadi,’ ungkap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Eddy Junaedi dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) pada Rabu (21/05). 
 
Eddy menambahkan, revisi aturan juga menanggapi berbagai dinamika di lapangan, termasuk kasus dugaan pemalakan proyek strategis nasional di Cilegon Banten, yang sempat ramai akibat ulah oknum pengusaha lokal. Dalam investasi pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) senilai Rp 15 triliun itu, perhitungan kemitraan dengan pengusaha lokal dipastikan juga sudah diterapkan meski masih dalam sektor non-teknologi.
 
Dalam pelaksanaan di lapangan, investor masih diperbolehkan menggandeng mitra non-lokal apabila teknologi yang dibutuhkan belum tersedia di daerah. Namun, Eddy menegaskan, untuk proyek yang berkaitan dengan infrastruktur seperti jalan dan energi, partisipasi pengusaha lokal tetap dapat dioptimalkan sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #investasi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024