SF consulting     20 Mar 2025

Kanwil DJP Sulselbartra Dan 19 Pemda Sepakati Kerjasama Optimalisasi Pajak

(Makassar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama 19 pemerintah daerah (Pemda) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja sama strategis dalam Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Penandatanganan ini dilakukan di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh pemda dan unit vertikal DJP yang ditunjuk.
 
Perjanjian Kerja Sama (PKS) OP4D merupakan inisiatif bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak pusat serta pajak daerah. Program ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung penerimaan pajak secara optimal.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menyatakan bahwa kerja sama ini mengalami perluasan dengan tambahan 19 pemerintah daerah yang ikut menandatangani PKS. Dengan demikian, dari total 50 pemda yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra, sebanyak 48 pemda telah bergabung dalam program ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan antusiasme serta komitmen pemda dalam mendukung optimalisasi pajak.
 
Penandatanganan PKS ini juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman, serta 128 kepala daerah se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Suryo menekankan pentingnya kerja sama ini di era digital. “Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data, tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo yang dikutip pada Rabu (19/03).
 
Kanwil DJP Sulselbartra terus berupaya mengajak pemerintah daerah lainnya yang belum tergabung dalam kerja sama OP4D. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan potensi penerimaan pajak, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah, dapat terus meningkat demi mendukung pembangunan daerah dan nasional. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024