SF consulting     19 Mar 2025

Penerimaan Pajak Meningkat 6,6 % Hingga Pertengahan Maret 2025

(Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya perbaikan dalam kinerja penerimaan pajak per 17 Maret 2025. Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada Maret menunjukkan tren positif. Penerimaan bruto dalam periode 1 hingga 17 Maret 2025 mengalami pertumbuhan 6,6 % dibandingkan sebelumnya.
 
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan perubahan signifikan jika dibandingkan dengan posisi akhir Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto masih mencatat angka negatif 3,8 %. Dalam kurun waktu 17 hari, terjadi pembalikan tren yang menunjukkan peningkatan penerimaan pajak secara substansial. “Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 % pada akhir Februari menjadi positif 6,6 % pada 17 Maret,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dikutip dari Antara pada Selasa (18/03).
 
Sri Mulyani juga menekankan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 terdampak oleh tingginya restitusi pajak, sehingga angka penerimaan tampak lebih rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun, atau turun signifikan dari periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 269,02 triliun.
 
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perlambatan penerimaan pajak pada awal tahun adalah hal yang wajar. Secara historis, penerimaan pajak pada Januari dan Februari cenderung menurun setelah lonjakan penerimaan pada Desember akibat perayaan Natal dan Tahun Baru. Penerimaan pajak kembali normal seiring dengan berjalannya transaksi penerimaan pada awal tahun.
 
Faktor lain yang mempengaruhi perlambatan penerimaan pajak pada Januari-Februari 2025 adalah penurunan harga beberapa komoditas utama, seperti batu bara yang turun 11,8 %, brent 5,2 %, dan nikel 5,9 %. Selain itu, kebijakan administratif, seperti sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diberlakukan sejak Januari 2024, menyebabkan lebih bayar senilai Rp 16,5 triliun yang harus dikembalikan pada awal 2025. Relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri juga turut berkontribusi terhadap tren perlambatan tersebut. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #apbn2025 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024