SF consulting     14 Feb 2025

Mulai 12 Februari 2025, PKP Bisa Gunakan e-Faktur Client Desktop

(Jakarta) Sejalan dengan pembenahan sistem Core Tax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tiga saluran utama untuk penerbitan faktur pajak, yaitu aplikasi Core Tax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
 
“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ungkap Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Kamis (13/02). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
 
Namun, ada beberapa pengecualian dalam penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07 tidak dapat dibuat menggunakan aplikasi ini. Selain itu, PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang serta PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 juga tidak dapat menggunakan saluran ini.
 
Data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Core Tax DJP dalam waktu maksimal dua hari setelah penerbitan. Dengan sistem ini, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan bagi wajib pajak.
 
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan cepat. Pemerintah juga terus mengembangkan sistem perpajakan digital guna meningkatkan kepatuhan pajak serta meminimalisir kesalahan administrasi dalam penerbitan faktur pajak. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretaxsystem #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024