Harian Bisnis Indonesia     16 Feb 2022

Diskon Pajak Sulit Terealisasi

Perpanjangan diskon pajak untuk sektor properti bakal mendongkrak penjualan tahun ini hingga 20%. Sayangnya, regulasi daerah tentang persetujuan bangunan gedung masih mengganjal.

Para pemangku kepentingan di sektor properti menyambut antusias kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 30 September 2022.

Perpanjangan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Dalam beleid itu, diskon pajak atau insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) sebesar 50% hingga 30 September 2022.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit menuturkan insentif PPN DTP bisa memacu penjualan properti pada tahun ini kendati terdapat pengurangan besaran diskon dari tahun sebelumnya.

Dia memprediksi nilai penjualan bisnis perumahan secara keseluruhan pada 2022 bisa menembus Rp110 trliun atau tumbuh 20% dari tahun lalu yang hanya Rp88 triliun.

“Pengembang bisa terus mengambil manfaat dari kebijakan PPN tahun ini,” katanya, belum lama ini.

Sayangnya, nilai penjualan properti pada tahun ini masih dibayangi sulitnya para pengembang perumahan memanfaatkan insentif PPN DTP karena belum ada peraturan daerah soal perizinan bangunan gedung (PBG). Dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 Pasal 8 disebutkan pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftar melalui aplikasi sistem Sikumbang atau melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Pendaftaran memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Dengan mendaftarkan ke aplikasi Sikumbang, pengembang yang memenuhi persyaratan otomatis mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR).

Identitas itu menjadi rujukan Ditjen Pajak memberikan insentif PPN DTP setelah memasukkan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Untuk memperoleh KIR perlu memenuhi persyaratan administrasi, tata bangunan, dan persyaratan keandalan termasuk PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (perda) retribusi PBG kendati beleidnya sudah berlaku sejak Agustus 2021.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan beleid baru soal PBG bisa menyulitkan para developer dan konsumen perumahan.

Berdasarkan data REI pada Oktober 2021, terdapat 72.000 calon konsumen yang mendaftar untuk memperoleh fasilitas insentif PPN DTP. Namun, realisasi yang melakukan BAST pada aplikasi Sikumbang di akhir Desember 2021 hanya 6.000 konsumen.

Bila rata-rata harga rumah Rp800 juta, Paulus menghitung nilai penjualan 72.000 unit rumah bisa mencapai Rp57,6 triliun. Hal itu menunjukkan efek domino dari insentif PPN DTP sangat besar di sektor properti.

“Tapi kan tahun lalu hanya sekitar 6.000 unit rumah yang hanya memanfaatkan PPN DTP kalau dari REI ya. Ini enggak maksimal,” tuturnya.

Dia menyayangkan aturan baru dalam pemberian insentif PPN DTP yakni pendaftaran dalam sistem Sikumbang paling lambat pada 31 Maret 2022.

Menurutnya, aturan itu menghambat sektor properti karena masih ada kendala di daerah dalam penerbitan perda retribusi PBG. Dengan adanya peralihan perizinan dari IMB menjadi PBG, imbuhnya, seharusnya proses izin mendirikan bangunan menjadi lebih mudah.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada komitmen untuk mengawal pembuatan perda PBG terhadap 100 kabupaten/kota yang memiliki banyak proyek properti.

Rencananya, sebanyak 100 daerah itu sudah memiliki draf perda PBG yang diusulkan kepada Kemendagri untuk bisa dijadikan perda dan dibahas bersama DPRD setempat pada 11 Maret 2022. Menurutnya, proses pembuatan perda tentu butuh waktu. Padahal, batas waktu pendaftaran hunian yang telah memiliki PBG hanya akhir Maret 2022. “Tidak mungkin di bawah 1 bulan ini selesai untuk perda PBG 100 daerah prioritas,” katanya.

PERLU TEROBOSAN

Totok menyarankan Kementerian Keuangan memiliki terobosan agar permasalahan PBG tak menghambat penyerapan insentif PPN DTP.

Dia berharap pemerintah menghapus Pasal 8 beleid PMK PPN DTP ini agar kebijakan pemberian insentif PPN DTP tak mubazir sekaligus bisa memiliki dampak maksimal terhadap sektor properti.

Selain itu, dia meminta pemerintah mengaktifkan kembali IMB sembari menunggu kesiapan daerah dalam menerapkan PBG.

Totok memproyeksikan sektor properti sepanjang tahun ini bisa tumbuh sekitar 10% dari tahun sebelumnya setelah perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir September 2022.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi) Daniel Djumali juga mengatakan hingga kini hampir semua kabupaten atau kota belum memiliki perda PBG.

“Bila PBG tertunda 6 bulan, atau separuh program Sejuta Rumah pemerintah, maka terjadi idle investasi bidang properti sekitar Rp150 triliun.”

Di masa pandemi Covid-19, sektor properti menyerap puluhan juta tenaga kerja khususnya perumahan bagi MBR dan milenial. Selain itu, pembangunan perumahan berpengaruh pada 170 sektor ikutan properti. “Memang perlu mendapatkan solusi terkait permasalahan PBG ini karena terhambatnya PBG juga akan berdampak pada naiknya backlog rumah,” ujar Daniel. 


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024