Harian Kontan     14 Jul 2017

Singapura Minta Negosiasi Ulang Perjanjian Perpajakan

OTORITAS pajak Singapura meminta Indonesia untuk melakukan renegosiasi perjanjian pajak atau tax treaty antar kedua negara, khususnya mengenai double tax agreement (DTA) atau pajak berganda dengan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia akan meninjau ulang seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerjasama perpajakan dengan Indonesia termasuk Singapura.

“Soal ini, kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif," kata Sri Mulyani, Rabu (12/7).

Ia melanjutkan, perjanjian pajak DTA sudah dibuat sangat lama yakni 20-30 tahun lalu. Karena itu, perlu diperbarui dengan situasi perpajakan yang terkini. Adapun, alasan Singapura meminta renegosiasi adalah agar Singapura bisa makin meningkatkan investasinya di Indonesia, sehingga pembaruan ini bisa memberikan perlindungan bagi para investor Singapura.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, Indonesia sendiri telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang telah ditandatangani di Prancis.

Dengan disepakatinya MLI oleh Indonesia dengan 68 negara lainnya, akan ada beberapa pasal yang akan diadopsi ke dalam masing-masing tax treaty.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024