Harian Kontan     25 Jan 2017

Porsi PNBP Turun, Perlu Penguatan Otoritas Pajak

JAKARTA. Mengecilnya porsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap total penerimaan negara diperkirakan akan terus terjadi tahun ini. Melihat data historis, porsi PNBP terhadap penerimaan dalam negeri pada 2014 tercatat sebesar 26%. Saat itu, realisasi PNBP tercatat sebesar Rp 398,7 triliun, sementara penerimaan dalam negeri secara keseluruhan Rp 1.545,6 triliun. Rasio itu anjlok ke tahun berikutnya yang hanya sebesar 17%, sementara pada APBN 2017, rasio PNBP terhadap penerimaan dalam negeri menjadi hanya 14%. Dalam APBN 2017, target PNBP dipatok hanya sebesar Rp 250 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Di- rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan turunnya porsi penerimaan PNBP, belanja pemerintah akan semakin tergantung pada penerimaan pajak. Untuk itu, perlu penguatan lembaga perpajakan dengan reformasi perpajakan di dua institusi terkait, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk reformasi Ditjen Pajak, Yon bilang, ada beberapa langkah yang disiapkan pada tahun ini. Salah satunya tetap fokus pada pemanfaatan data hasil pengampunan pajak atau amnesti pajak. "Dari amnesti pajak, kita memiliki data Rp 4.300 triliun harta yang sebagian bisa menambah basis pajak baru," katanya ke KONTAN, belum lama ini. Otoritas pajak juga akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak dengan penegakan hukum. Bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan harta lewat amnesti pajak ataupun WP yang sudah ikut tetapi tidak melaporkan seluruh hartanya, akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum.

Berdasarkan beleid amnesti pajak, jika ditemukan harta yang tidak dilaporkan akan dikenakan denda dan sanksi administrasi. Otoritas juga akan mendorong kemampuan petugas pajak dalam memeriksa kepatuhan pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024