Harian Kompas     22 Dec 2016

2 Pengusaha Sempat Disandera

SURABAYA, KOMPAS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sempat menyandera dua pengusaha penunggak pajak. Mereka bertanggung jawab terhadap tunggakan pembayaran pajak perusahaan dengan total Rp 9,7 miliar. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I juga masih mengejar dua penunggak pajak lain yang menunggak pajak selama lima tahun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I Estu Budiarto, di Surabaya, Rabu (21/12), mengatakan, penyanderaan dilakukan kepada wajib pajak berinisial LHSP yang menunggak pajak Rp 5,4 miliar. Sejak 2012, LHSP tak membayar pajak sehingga pada 1 Desember 2016 dilakukan penyanderaan.

Penyanderaan juga dilakukan terhadap YS, penanggung pajak CV SGI, yang menunggak pajak Rp 4,3 miliar. YS disandera pada 14 Desember 2016 setelah menunggak pajak selama lima tahun.

Penyanderaan dilakukan setelah mereka tetap tak membayar pajak meskipun telah dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif dari petugas pajak. Sejumlah upaya telah dilakukan, antara lain diberi teguran, surat peringatan, surat penyitaan, dan dicegah bepergian ke luar negeri.

"Mereka sebenarnya punya kemampuan untuk membayar pajak karena setelah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Porong, sehari kemudian mereka dilepaskan karena membayar tunggakan," kata Estu.

LHSP dilepaskan pada 2 Desember 2016, sedangkan YS pada 15 Desember 2016. Keduanya dibebaskan setelah membayar tunggakan pajak melalui program pengampunan pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Pajak Supandi mengatakan, masih ada dua penunggak pajak yang akan disandera jika tidak kunjung membayar tagihan tunggakan pajak. Keduanya menunggak pajak selama lima tahun dan telah diberikan peringatan oleh petugas pajak.

Supandi menuturkan, kedua penunggak pajak tersebut terdaftar di Kantor Wilayah Madya Surabaya, tetapi satu di antaranya berdomisili di Jakarta. Kedua penunggak pajak itu juga sering berpindah tempat sehingga menyulitkan petugas dalam upaya penangkapan. "Jika hingga Maret 2017 belum membayar tunggakan pajak, disandera," katanya.

Estu mengatakan, penyanderaan wajib pajak diterapkan kepada penunggak dengan nilai utang pajak di atas Rp 100 juta. Selain itu, wajib pajak diragukan itikad baiknya melunasi utang. Dalam melakukan penyanderaan, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait tempat penyanderaan. Mereka ditempatkan di ruang khusus di dalam lembaga pemasyarakatan karena hanya titipan, bukan tahanan.

Dia mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak yang berlangsung hingga Maret 2017. Pada periode dua yang berlangsung 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, uang tebusan yang masuk ke Kanwil DJP Jatim I mencapai Rp 8,3 triliun dan dana repatriasi Rp 13,1 triliun.

Dari Medan, Sumatera Utara, dilaporkan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengikuti program pengampunan pajak, Rabu kemarin. Ia mengajak seluruh pejabat dan pengusaha ikut program itu sebelum periode dua berakhir 31 Desember ini. Keikutsertaan wajib pajak pada pengampunan pajak periode dua masih sangat minim.

"Selama ini saya tidak ikut program pengampunan pajak karena merasa sudah melaporkan harta melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara setiap tahun," kata Dzulmi.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024