Harian Kompas     22 Dec 2016

DJP Bidik 204.125 Wajib Pajak

2 Juta "Item" Harta Tak Dilaporkan
 
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak membidik 204.125 wajib pajak pada sisa waktu periode II program pengampunan pajak. Dari kajian data pihak ketiga, mereka dinilai memiliki lebih dari 2 juta item harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/12), menyatakan, penelusuran harta yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sementara ini menemukan 204.125 wajib pajak yang belum melaporkan semua hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Pada saat yang sama, mereka belum ikut pengampunan pajak.

Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak tersebut ikut pengampunan pajak. Imbauan dilayangkan melalui surat elektronik yang di dalamnya memuat data harta yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir.

Surat elektronik, menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, sudah mulai dikirim secara bertahap per Selasa (20/12). Sampai dengan Rabu kemarin, pengiriman masih berlanjut.

Menurut Yoga, sejauh ini DJP telah mengumpulkan data harta dari sejumlah lembaga resmi terhadap 680.000 wajib pajak. Sementara ini, yang sudah dianggap akurat dan lengkap adalah data 204.125 wajib pajak.

Dalam SPT terakhir, harta yang dilaporkan oleh wajib pajak tersebut hanya mencakup 212.270 item harta. Artinya, setiap wajib pajak hanya melaporkan 1-2 item harta. Padahal, di luar harta yang telah dilaporkan tersebut, mereka dianggap memiliki 2.007.390 item harta.

Dengan kata lain, rata-rata wajib pajak memiliki 10 item harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Wujudnya antara lain tanah, bangunan, saham, dan kendaraan.

Yoga melanjutkan, data itu diperoleh dari instansi lain yang kompeten di bidangnya. Untuk data kepemilikan tanah, misalnya, DJP mendapatkan dari Badan Pertanahan Nasional dan laporan notaris.

Data kepemilikan kendaraan bermotor diperoleh DJP dari dinas daerah dan kepolisian daerah. Sementara data kepemilikan saham didapat DJP dari Kementerian Hukum dan HAM.

Wajib

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 35 A Ayat 1 menyebutkan, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Jika data yang diberikan dinilai tak cukup, sesuai Ayat 2, DJP berwenang meminta tambahan data dan informasi.

"Kami ingatkan kepada wajib pajak, tolong pengampunan pajak dimanfaatkan. Kami punya data. Daripada nanti Pasal 18 yang akan berjalan setelah 31 Maret 2017," ujar Yoga.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur sanksi. Bagi mereka yang ikut pengampunan pajak tetapi tidak melaporkan semua hartanya, DJP akan memberlakukan harta di luar yang telah dideklarasikan sebagai penghasilan.

Hal tersebut selanjutnya menjadi basis penetapan PPh ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari PPh terutang.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024