Harian Kompas
18 Nov 2016
Sebagian Besar UMKM di Jateng Selatan Belum Ikut
SOLO, KOMPAS — Sebagian besar pelaku usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Jawa Tengah selatan belum memanfaatkan program pengampunan pajak. Dari 132.999 wajib pajak UMKM, program pengampunan pajak baru diikuti 3.087 UMKM.
"Memang masih banyak UMKM yang belum ikut program amnesti pajak. Kemungkinan karena periode amnesti pajak untuk UMKM dengan tarif khusus 0,5-2 persen itu berlaku sampai Maret 2017 sehingga mereka tidak terburu-buru," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Lusiani, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/11).
Lusiani mengatakan, pencapaian penerimaan pajak dari program pengampunan pajak di wilayah kerja Kanwil Jawa Tengah II hingga November mencapai Rp 1,32 triliun dengan jumlah peserta 12.111 wajib pajak (WP). Dari jumlah penerimaan itu, sektor UMKM menyumbang Rp 421,6 miliar dari uang tebusan yang dibayarkan. "Sampai saat ini, masih ada 129.912 wajib pajak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak," katanya.
Dari 3.087 UMKM peserta program pengampunan pajak, sebanyak 2.705 peserta merupakan UMKM yang bergerak di sektor perdagangan, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor. Jumlah tebusan yang dibayarkan Rp 338,2 miliar. Sebanyak 382 UMKM lainnya bergerak di sektor industri pengolahan dengan tebusan yang dibayarkan Rp 83,398 miliar.
UMKM yang belum mengikuti program pengampunan pajak dari sektor perdagangan, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor 21.748 WP, sedangkan dari UMKM sektor industri pengolahan 3.346 WP. "Kami tidak menetapkan target tertentu jumlah UMKM yang ikut amnesti pajak, tetapi diharapkan semuanya memanfaatkan program ini," ujar Lusiani
Lusiani mengatakan, untuk meningkatkan peserta pengampunan pajak dari pelaku UMKM, sosialisasi terus dilakukan, di antaranya di pusat-pusat perdagangan. Di Solo, misalnya, sosialisasi menyasar UMKM perdagangan batik. Wilayah Jawa Tengah wilayah selatan yang menjadi area kerja Kanwil Jateng II, di antaranya Solo, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Boyolali, Purbalingga, Purwokerto, Cilacap, Kebumen, Temanggung, dan Magelang.
Salah satu pedagang batik di pusat perdagangan Beteng Trade Center, Solo, Agus, mengakui belum mengikuti program pengampunan pajak karena belum memahami program tersebut. Selain itu, dia belum memiliki nomor pajak wajib pajak. "Saya tertarik dan berencana ikut program ini. Nanti saya akan datang langsung ke kantor pajak untuk mengurusnya," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo Eko Budi Setyono mengatakan, menjelang berakhirnya periode dua Desember 2016, semakin banyak UMKM di Solo mengikuti program pengampunan pajak. Setiap hari sekitar 30 pelaku UMKM datang ke KPP Pratama Solo untuk meminta penjelasan dari petugas. "Setiap hari yang memasukkan berkas untuk ikut amnesti pajak ada sekitar 20 pelaku UMKM," katanya.
Eko mengingatkan wajib pajak agar menghindari terjadinya penumpukan antrean pelayanan pengampunan pajak, baik pada akhir periode dua di bulan Desember maupun pada periode tiga pada Maret 2017, karena akan bersamaan dengan penyampaian SPT tahun 2016. "Jika ikutnya pada akhir periode di Desember pasti penuh, apalagi Maret 2017 bersamaan dengan penyampaian SPT. Bisa dibayangkan antreannya seperti apa, di September saja seperti itu panjangnya," katanya.
Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng II, dari Rp 1,32 triliun penerimaan pajak program pengampunan pajak dari WP orang pribadi dan WP badan, kontribusi terbanyak disumbang dari Solo Rp 632 miliar, disusul Sukoharjo Rp 175 miliar, Magelang Rp 141 miliar, Karanganyar Rp 92,4 miliar, Purwokerto Rp 65,6 miliar, Klaten Rp 58,3 miliar, dan terkecil disumbang Purworejo Rp 14,3 miliar.