PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136/PMK.02/2021
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA PENCIPTA, ROYALTI
PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penerimaan royalti atas lisensi hak
cipta milik
negara, royalti atas lisensi paten milik negara, dan royalti atas
lisensi hak perlindungan varietas tanaman milik negara merupakan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak,
sebagian dana
penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan oleh instansi pengelola
penerimaan negara bukan pajak untuk penyelenggaraan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dan/atau peningkatan kualitas
penyelenggaraan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan/atau
kegiatan lainnya, dan/atau optimalisasi penerimaan negara bukan pajak;
- bahwa untuk memberikan penghargaan dan standardisasi
imbalan
kepada pencipta yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti
hak cipta, inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak
royalti paten, dan/atau pemulia tanaman yang berasal dari penerimaan
negara bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman, perlu
diatur ketentuan mengenai pedoman pemberian imbalan kepada pencipta
yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta,
inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten,
dan/atau kepada pemulia tanaman yang menghasilkan penerimaan negara
bukan pajak royalti hak perlindungan varietas tanaman;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015
tentang
Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten
kepada Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016
tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman, perlu dilakukan
penyederhanaan karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara
Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada
Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada
Pemulia Tanaman;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5922);
- Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IMBALAN YANG
BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI HAK CIPTA KEPADA
PENCIPTA, ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR, DAN/ATAU ROYALTI HAK
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN KEPADA PEMULIA TANAMAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri
atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
dalam bentuk nyata.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara
bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi.
- invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Pemulia Tanaman yang selanjutnya disebut pemulia adalah
orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
- Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan
pengujian
atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan
metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan
kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
- Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat
PVT adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
- Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
Hak Kekayaan Intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan
Intelektual yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang selanjutnya disebut
PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT adalah penerimaan
negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas lisensi
Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
- Imbalan atas PNBP yang berasal dari Royalti Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan
adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada
Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
Pasal 2
Pemberian Imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan,
keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara pada
kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan
pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta
meningkatkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT.
Pasal 3
Imbalan diberikan kepada Pencipta dari sebuah Ciptaan, Inventor dari
sebuah Invensi, dan/atau Pemulia dari sebuah varietas dari hasil
Pemuliaan Tanaman yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- dalam proses pendaftaran/pencatatan atau telah
diatasnamakan milik negara;
- telah dilisensikan;
- telah menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau
Hak PVT; dan
- hasil PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT telah
disetor ke Kas Negara.
Pasal 4
(1) |
Pencipta,
Inventor, dan/atau Pemulia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia
yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat
Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT, dan merupakan aparatur sipil negara. |
(2) |
Aparatur
sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pegawai negeri sipil atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara. |
(3) |
Dalam
hal pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memasuki masa pensiun dan/atau meninggal dunia,
Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih
dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |
(4) |
Dalam
hal pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat dan/atau meninggal dunia, Imbalan masih
dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka
waktu
perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(5) |
Dalam
hal pegawai negeri sipil meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Imbalan diberikan kepada ahli waris
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) |
Dalam
hal pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Imbalan
diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal 5
(1) |
Imbalan
diberikan berdasarkan jumlah PNBP
Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT yang telah disetor ke Kas
Negara. |
(2) |
Imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari persetujuan penggunaan dana PNBP Royalti Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Jumlah
PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau
Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan Bukti
Penerimaan Negara (BPN) PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
Pasal 6
Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan
dengan tarif Imbalan tertentu.
Pasal 7
(1) |
Dasar
penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Hak Cipta,
Paten, dan/atau Hak PVT dengan persentase persetujuan penggunaan dana
PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atau persentase
persetujuan penggunaan dana pada Instansi Pengelola PNBP/Unit Eselon
I/Satker Pengguna PNBP yang memiliki PNBP Royalti Hak Cipta, Paten,
dan/atau Hak PVT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
PNBP
Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT atas 1 (satu) buah Hak Cipta, Paten,
dan/atau Hak PVT selama 1 (satu) tahun anggaran. |
Pasal 8
Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung
berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. |
untuk
lapisan nilai sampai dengan Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu
sebesar 30% (tiga puluh persen); dan |
b. |
untuk
lapisan nilai lebih dari Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberikan tarif Imbalan tertentu
sebesar 20% (dua puluh persen). |
Pasal 9
(1) |
Untuk
Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia
perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) |
Dalam
hal Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia
lebih dari 1 (satu) orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 pembagiannya diatur oleh instansi pemerintah
yang menghasilkan kekayaan intelektual atas nama milik negara. |
(3) |
Pencipta,
Inventor, dan/atau Pemulia dalam tahun
yang sama diperkenankan untuk menerima Imbalan paling banyak berasal
dari 5 (lima) buah Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT berbeda yang
menghasilkan PNBP Royalti Hak Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT. |
Pasal 10
Tata cara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan, dialokasikan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga masing-masing
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti
ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 13
Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
bagi Pencipta, Inventor, dan/atau Pemulia swasta/lembaga swasta yang
bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan kekayaan
intelektual atas nama milik negara.
Pasal 14
Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan pada satuan kerja instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Hak
Cipta, Paten, dan/atau Hak PVT oleh instansi pemerintah ke Kas Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan Pasal 5.
Pasal 15
Imbalan yang telah dibayarkan sebagian sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, sisa pembayarannya dihitung dengan mekanisme sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015
tentang Imbalan yang
Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada
Inventor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016
tentang
Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak Perlindungan
Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2015
tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti
Paten kepada Inventor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 511); dan |
b. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2016
tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Royalti Hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 119), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1122