SF Consulting     25 Apr 2024

KPU Tetapkan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih

(Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua Umum KPU, Hasyim Asy'ari, dalam sebuah sidang pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Rabu (24/04).
 
Dalam sidang tersebut, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut dua, Prabowo dan Gibran, terpilih berdasarkan perolehan suara mayoritas sebesar 96.214.691 suara atau 58,59 % dari total suara sah nasional. Pasangan ini juga berhasil memenuhi syarat minimal 20 % suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
 
Menanggapi penetapan ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyampaikan kesiapannya bersama Gibran Rakabuming Raka untuk bekerja keras dalam memimpin bangsa. “Kita akan mulai bekerja keras mempersiapkan diri. Kewajiban kita, terutama sebagai pemimpin politik, adalah untuk bekerja sama dan memenuhi harapan serta tuntutan rakyat,” ungkap Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Rabu (24/04).
 
Di tempat terpisah, Presiden Joko Widodo juga memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan KPU. “Proses pemilihan sudah hampir selesai, dan kita harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final dan mengikat. Presiden dan wakil presiden terpilih harus segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan rencana-rencana yang telah dikampanyekan,” ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Tangerang, Banten.
 
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak akan ada pembentukan tim transisi untuk pergantian pemerintahan. Namun, Ia bersama pemerintahan saat ini akan membantu mempersiapkan agar transisi pemerintahan berjalan dengan lancar dan baik, tanpa adanya tim khusus yang dibentuk untuk tujuan tersebut. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pilpres2024 #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024