SF consulting     24 Sep 2021

Kanwil DJP Kepri Dorong Insentif Pajak Lewat Sosialisasi

(Batam) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau mendorong pemahaman kepada masyarakat tentang peran pajak di masa pandemi Covid-19. Selain itu Kanwil DJP Kepri juga terus mensosialisasikan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak saat ini.
 
“Pajak juga memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi. Pajak harus dapat berperan besar dalam memberikan stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di masa pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna yang dikutip pada kamis (23/09).
 
Salah satu program Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional adalah insentif kepada dunia usaha berupa insentif pajak. Cucu menjelaskan bahwa insentif pajak yang diberikan meliputi 3 kelompok insentif. Pertama ialah insentif pajak untuk menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap melakukan belanja, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk karyawan di sektor terdampak pandemi, dan berpenghasilan di bawah Rp200 juta dalam setahun.
 
Kedua ialah insentif untuk mendukung cash flow bagi sektor usaha terdampak pandemi dengan memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan pajak dalam bentuk penurunan tarif PPh Badan, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, dan PPh Final UMKM DTP.
 
Sedangkan ketiga adalah insentif pajak untuk pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan dalam proses pengadaan alat kesehatan dan vaksin dengan relaksasi pajak impor, BM dan Cukai, PPh 23, hingga PPN DTP. “Wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif pajak dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan secara online dengan login ke aplikasi DJP Online,” pungkas Cucu Supriatna. (Rp)

Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024