Harian Bisnis Indonesia     22 Dec 2021

Praktik Pidana Pajak Kian Marak

Bisnis, JAKARTA — Praktik tindak pidana di bidang per-pajakan masih cukup marak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, potensi penerimaan negara dari praktik gelap itu mencapai Rp665,39 miliar selama Januari—Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, PPATK berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp13,72 miliar setelah dilakukan analisa pengolahan informasi.

“[Perincian dana] ini terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (21/12).

Dia menjelaskan, PPATK telah menyampaikan sebanyak 115 hasil analisa dan 41 informasi kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terkait dengan indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pajak dan berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp13,72 miliar sepanjang tahun berjalan hingga Agustus 2021.

Ivan menambahkan, perpajakan menjadi salah satu bidang yang paling rawan terhadap praktik tindak pidana serta pencucian uang.

Hal ini menegaskan bahwa celah penghindaran pajak di Indonesia masih cukup terbuka. “Bidang perpajakan cukup banyak [kasus dan laporan yang ditangani PPATK],” ujarnya.

Praktik penghindaran dan tindak pidana perpajakan memang menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Mengutip Laporan PPATK Semester I 2021, tertangkap adanya transaksi jumbo yang dilakukan oleh 500.000 rekening gelap atau tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di bidang dagang-el.

Temuan ini menjadi penanda bahwa aktivitas keuangan di lingkaran shadow economy masih belum tertangani dengan baik oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya.

PPATK dan Ditjen Pajak Kementerian keuangan pun telah bekerja sama untuk mengungkap shadow economy.

Termasuk di dalam kolaborasi itu adalah mendeteksi adanya praktik pencucucian uang berbasis perdagangan atau trade based money laundering.

“Kerja sama PPATK dengan Ditjen Pajak juga secara nyata berhasil meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp76,40 miliar selama periode Januari—Juni 2021,” tulis PPATK.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024