Harian Bisnis Indonesia     15 Jan 2021

Atur Siasat Jerat Penjahat Pajak

Hawar corona yang terjadi satu warsa terakhir ternyata tak mampu meredam aksi kecurangan yang dilakukan oleh ‘penjahat pajak’. Keterbatasan aktivitas sosial guna memutus rantai penyebaran Covid-19 seolah dimanfaatkan oleh wajib pajak ‘bengal’ untuk melakukan praktik pencucian uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang tahun lalu potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK. “Selama 2020 pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan konstibusi ke penerimaan negara sebesar Rp9 triliun,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kamis (14/1).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya selama periode 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Hal ini menandakan bahwa sesungguhnya praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya telah diputus bersalah oleh majelis hakim. Pada tahun lalu, Menteri Ke- uangan Sri Mulyani Ind rawati mengatakan pemerintah telah menangani empat kasus tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan dengan nilai kumulatif Rp8,9 miliar.

Dia menambahkan, selain perpajakan, tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Kementerian Keuangan terjadi di bidang kepabeanan dan cukai. Selama periode 2016—2020, tercatat ada 77 laporan hasil analisa (LHA) dan lembar analisis prapenindakan (LAP).

“Dari kasus itu ada beberapa yang hasil investigasi gabungan antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak,” kata Sri Mulyani. Berkaca pada tingginya kasus tersebut, otoritas terkait tengah menyiapkan sejumlah strategi.

Pertam, investigasi gabungan antara PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak Kemente- rian Keuangan bakal terus dipertahankan. Khususnya dalam menangani tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Tanah Air.

Kedua, memperkuat sinergi antara Kementerian Keuangan, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Ditjen Pajak. Ketiga, meningkatkan kompetensi penyidik. Keempat, memperluas fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga menargetkan untuk masuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada tahun ini. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan seluruh aturan mengenai tindak pidana pencucian uang yang disepakati oleh komunitas global.

“Karena Indonesia satu-satunya negara di G20 yang belum mejadi anggota FATF,” kata dia. Di sisi lain, besarnya anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 meningkatkan risiko lainnya di luar tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan.

ANGGARAN BANSOS

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan oleh FATF, praktik pencucian uang di masa pandemi biasanya menggunakan modus pemalsuan alat kesehatan, penipuan investasi, serta penyalahgunaan stimulus, khususnya anggaran bantuan sosial (bansos).

Laporan FATF tersebut juga mencatat adanya risiko meningkatnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi karena mayoritas perusahaan terkena krisis setelah banyak negara dinyatakan resesi.

Sebenarnya, terkait dengan risiko keuangan di masa pandemi juga telah disampaikan oleh PPATK pada akhir tahun lalu. Lembaga itu melaporkan, transaksi gelap atau mencurigakan (TKM) terkait perpajakan terus naik selama pandemi Covid-19.

PPATK mencatat, selama Juni 2020 jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) perpajakan mencapai 172 kasus. Angka tersebut melejit hingga 67% dibandingkan dengan Juni 2019 yang hanya sebanyak 103 kasus.

Jika dilihat secara kumulatif selama semester I/2020, jumlah LTKM tercatat sebanyak 793, naik 6% dibandingkan dengan semester 1/2019 yang hanya 748 kasus. Peningkatan jumlah LTKM ini terkonfi rmasi dari kenaikan hasil analisis transaksi perpajakan dari 35 menjadi 50 atau naik 42,9%.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo turut mengingatkan bahwa risiko keuangan meningkat sejalan dengan besarnya dana yang disalurkan oleh pemerintah untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Senada dengan laporan FATF, Presiden juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk fokus pada pengawasan penyaluran bantuan sosial. “Stimulus juga diberikan dalam jumlah besar.

Saya minta seluruh pemangku kepentngan untuk melakukan pengawasan melekat atas penyaluran bantuan sosial,” titah Presiden. Tak bisa ditawar, pencucian uang termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Apalagi, di tengah resesi yang menggerogoti seluruh sendi-sendi ekonomi. Maka dari itu, dibutuhkan upaya yang luar biasa pula dari pemerintah untuk mampu meredam aksi para penjahat pajak di negeri ini.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024