Harian Kompas     17 Jun 2019

Klikmu Berharga

Sejak lama persoalan pajak di industri digital dengan skala besar dipermasalahlan, namun tak juga membuahkan hasil. Pajak digital (digital tax) atau ada yang menyebut pajak jasa digital (digital service tax) sepertinya tinggal menunggu waktu untuk diimplementasikan pasca pertemuan G-20 di Jepang.

Meski masih banyak perdebatan, hampir semua negara sudah berpikir bakal menerapkannya.

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak itu, antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global.

Isu pajak itu bermula dari “kecemburuan” negara-negara di Eropa beberapa tahun lalu. Mereka beralasan data aktivitas warganya secara dalam jaringan banyak disedot perusahaan-perusahaan teknologi yang berbasis di Amerika Serikat. Ketika memasuki laman-laman atau aplikasi seperti Facebook, Google, Twitter, dan lain-lain, maka data mereka akan dipanen perusahaan yang berbasis di AS itu. Bahkan, aliran dana dari aktivitas itu ternyata besar dan tak pernah terpantau pajak.

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta dua persen dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta poundsterling. Inggris menyebut pendapatan itu terkait dengan “partisipasi” warganya di platform yang disediakan perusahaan teknologi, misalnya media sosial, mesin pencari, dan laman pemasaran. Aturan pajak ini bakal berlaku Januari 2020.

Perancis akan memajaki 3 persen untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran), dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly (majelis rendah) pada April, serta disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital bakal efektif 1 Januari 2020.

Bagaimana operasional penerapan aturan perpajakan itu? Kita ambil contoh, wisatawan Indonesia hendak berlibur ke Jepang. Ia mencari informasi tentang Jepang di Instagram. Ketika mencari, dia mendapatkan informasi di sebuah akun yang disponsori perusahaan penerbangan. Ia kemudian mengklik akun itu. Kendati transaksi terjdi antara Instagram dengan perusahaan penerbangan, namun pemerintah Indonesia berhak mendapatkan pajak dari aktivitas itu.

Wisatawan ini pulang dan mengunggah foto-fotonya ke akun media sosial, misalnya Facebook dan Twitter. Kemudian banyak pengikut yang memberi tanda “likes” dan juga mengomentari sehingga memperkaya algoritma untuk kepentingan jasa iklan Facebook dan Twitter, maka pemerintah Indonesia berhak memperoleh pendapatan tambahan dari aktivitas daring warganya.

Perusahaan teknologi dengan data yang telah dipanen itu memasang iklan-iklan digital dengan target warga yang berada di wilayah Indonesia, maka mereka juga bisa dikenai pajak.

Semua ini masih belum memasukkan pajak yang didapat jika wisatawan itu membeli barang atau jasa melalui platform atau laman pemasaran. Intinya, aktivitas digital warganya sudah menghasilkan pendapatan bagi negara. Dengan bahasa sederhana, klik kita di laman internet bernilai besar.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis. Selayaknya mereka dikenai pajak.

Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024