Harian Kontan     24 Apr 2019

Pemprov DKI Ubah Syarat Penerima PBB-PP Gratis

Pemilik tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tak semuanya gratis PBB-PP
 
JAKARTA. Warga DKI Jakarta pemilik rumah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai di bawah Rp 1 miliar wajib mencermati aturan baru Gubernur DKI Anies Bawesdan.

Terhitung mulai tahun 2020, aturan main atas Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB-PP berubah. Tak semua warga yang memiliki tanah, rumah dan bangunan di bawah Rp 1 miliar bisa gratis pajaknya.

Jika tanah, bangunan atau rumah untuk usaha atau tujuan komersial wajib membayar PBB-PP. Inilah inti isi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 38/2019 tentang Pembebasan atas PBB- P2 atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, beleid ini merupakan revisi Pergub 259/2015 yang membebaskan para pemilik tanah dan bangunan dengan nilai dibawah Rp 1 miliar untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 untuk tahun berikutnya.

Revisi dilakukan lantaran Pergub 259/2015 hanya memberikan tenggat waktu pembebasan PBB-P2 hanya sampai 31 Desember 2019. "Jadi bukan berarti mulai 2020 semua NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan PBB-P2. Kami tidak menghilangkan pembebasan tersebut, tapi ada kajian yang ditambah," ujar Anies, Selasa (23/4).

Menilik poin aturan yang tercantum, pembebasan PBB-P2 akan dikecualikan bagi wajib pajak alias pemilik tanah dan bangunan yang telah mengalihkan peruntukan dari tempat tinggal pribadi menjadi tempat usaha.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Tatak Ujiyati menambahkan, DKI tengah melakukan proses ka- jian terkait kebijakan fiskal 2020 ini. Kelak, hasilnya bisa untuk melihat potensi pendapatan dari pajak tersebut.

Pasalnya, tahun depan Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan PBB-PP kepada tanah dan bangunan yang dimiliki seluruh guru, pensi- unan guru, dan para veteran atau mantan pejuang yang ada di Jakarta.

Golongan wajib pajak yang diatur ini adalah pelaku usaha mikro dan menengah.

Jika merujuk data DKI, jumlah pemilik tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar di Jakarta tahun 2018 lalu mencapai 990.000 wajib pajak. Jumlah ini akan diseleksi Pemprov DKI Jakarta atas kelayakkan menerima pembebasan PBB-P2.

Tambah beban

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai, revisi Pergub ini bisa berdampak negatif atas properti yang disewakan di Ibukota. "Sejatinya rumah menengah ke bawah dan ke atas ini saling terkait, jika bawah sepi maka, atas sepi juga," katanya.

Apalagi, saat ini bisnis properti stagnan, sehingga harus dibantu pemerintah. Kata dia, Pemprov DKI Jakarta memfungsikan usaha mikro ketimbang mengenakan biaya tambahan ke masyarakat ini.

Menurutnya, pemilik tanah dan bangunan komersial di bawah Rp 1 miliar di Jakarta saat ini tergolong pelaku usaha mikro dan menengah. Alhasil, rencana kebijakan ini bisa menjadi beban pengeluaran baru bagi mereka di tahun depan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga mempertanyakan kebijakan ini. Kata dia, pembebasan PBB-P2 selama ini berjalan baik dan membantu masyarakat.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024