Instruksi Presiden - 4 TAHUN 2018, 3 May 2018

 
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG

PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATAS
BELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

  1. Para Menteri Kabinet Kerja;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Gubernur; dan
  7. Para Bupati/Wali kota.

Untuk :

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP, yang mencakup:

1. menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:
a. memasukan rencana pengawasan atas:
1) pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan pelaporan; dan
2) pengelolaan PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP,
dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
b. melaksanakan pengawasan sesuai PKPT; dan
c. menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kepala Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Gubernur/Bupati/Wali kota.
2. menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila diperlukan.


KEDUA :

Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
  1. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan
  2. melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.


KETIGA :

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau apabila diperlukan.


KEEMPAT :

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.





Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024