(1) | Piutang pajak yang telah daluwarsa tidak memiliki hak tagih sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. |
(2) | Piutang pajak yang telah daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
(1) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan, tetap dikelola sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa dan telah dilakukan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan pada periode terjadinya penghapustagihan. |
(Jakarta) Kantor Bea Cukai Tanjung Priok tercatat telah memberikan penghargaan kepada 436 importir dan eksportir dengan status mitra utama ...
(Pekanbaru) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mendorong kegiatan diskusi yang melibatkan berbagai dinas dan asosiasi di Provinsi ...
(Jakarta) Indonesia dan Malaysia telah mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap kebijakan Uni Eropa yang dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit melalui ...
(Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden ...
(Jakarta) Bea Cukai memastikan terus mendorong penyempurnaan pelayanan berbasis teknologi melalui sistem CEISA 4.0. Salah satunya dengan melakukan uji ...
(Jakarta) Sebanyak 19 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia telah berhasil memasuki pasar ekspor ke Kanada. Hal tersebut didorong ...
Mata Uang | Nilai (Rp.) |
---|---|
EUR | 17068.99 |
USD | 15710 |
GBP | 19949.11 |
AUD | 10293.61 |
SGD | 11699.88 |
* Rupiah |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...